Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin ULM terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Organisasi dan tata kerja ULM diatur dengan Peraturan Menteri (3) ULM dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda