Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipimpin oleh Rektor. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
Koreksi Anda