Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
Koreksi Anda
