Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ULM untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemimpin ULM mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk
diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ULM;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh ) tahun ULM;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun ULM;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana program, kegiatan, dan anggaran tahunan (rencana operasional) ULM;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan ULM;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Pemimpin ULM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan tenaga kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
q. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan
r. mengelola ULM sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
