Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
