Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
d. apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. setiap bakal calon Dekan menyampaikan visi, misi, dan rencana program kerja Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon Dekan;
g. Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) nama calon Dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat;
h. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
i. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
j. Senat Fakultas menyampaikan 3 (tiga) orang calon Dekan hasil penyaringan yang mendapatkan suara terbanyak kepada Rektor beserta dokumen pendukung.
Koreksi Anda
