Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan Dekan dan ditetapkan oleh Dekan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan Dekan;
d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);
e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan;
f. jika bakal calon Dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja;
g. jika perpanjangan pendaftaran bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, panitia pemilihan Dekan melanjutkan ke tahap berikutnya.
h. panitia pemilihan Dekan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Senat Fakultas.
i. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan.
Koreksi Anda
