Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. belum berusia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang; d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua/sekretaris Jurusan/program studi/Lembaga/laboratorium dan/atau yang disamakan di lingkungan perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus untuk wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga; e. berpendidikan: 1. doktor bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan 2. magister atau yang setara bagi wakil dDekan, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik. f. menduduki jabatan akademik : 1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; 2. lektor bagi calon wakil Dekan, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, dan sekretaris Jurusan; dan 3. asisten ahli bagi calon kepala laboratorium/bengkel /studio/ kebun percobaan. g. memiliki setiap unsur penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; k. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; m. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara; o. membuat rancangan program kerja sesuai dengan jabatan yang akan diembannya; dan p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ULM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda