Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan ULM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi ULM.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. cuti di luar tanggungan Negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ULM.
Koreksi Anda
