Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, ULM memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur Fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap Dekan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Fakultas.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
