Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
