Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat ULM, terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap Fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. Dekan;
e. Direktur Program Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f secara ex officio menjadi anggota Senat.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(5) Dalam hal Fakultas belum memiliki 3 (tiga) orang wakil Dosen yang profesor, keanggotaan Senat tidak dapat digantikan oleh Dosen yang bukan profesor.
(6) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor dan wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih oleh seluruh Dosen pada Fakultas pengusul dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(7) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor dan wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sedang menjabat sebagai pimpinan Fakultas.
(8) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di ULM;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi Dosen yang bukan profesor;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan kepentingan ULM;
f. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil Dosen bukan profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma pendidikan tinggi; dan
h. tidak merangkap jabatan pimpinan ULM.
(9) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(10) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Rektor.
(11) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan anggota Senat ex officio.
(12) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Senat dalam melaksanakan fungsinya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau nama lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(14) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
