Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
Koreksi Anda
