Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan ULM merupakan barang milik negara yang dikelola oleh ULM. (2) Kekayaan ULM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ULM. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ULM merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ULM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda