Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ULM disusun oleh Rektor setiap tahun berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas. (4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ULM diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda