Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana ULM merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana yang dikuasai ULM merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari sumber dana pemerintah, dana masyarakat, dan sumber lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana ULM secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam sistem informasi pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
