Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jabatan akademik Profesor dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat Senat luar
biasa.
(3) Jabatan akademik Profesor hanya digunakan selama Dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi dan masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
