Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jabatan akademik Profesor dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat Senat luar biasa. (3) Jabatan akademik Profesor hanya digunakan selama Dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi dan masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda