Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) ULM memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
