Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni ULM merupakan seseorang yang pernah menempuh program akademik, vokasi, profesi, dan spesialis di ULM. (2) Alumni ULM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan ULM, masyarakat ilmiah, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi. (3) Alumni maupun organisasi alumni dapat memberi masukan dan bantuan lain dalam rangka pengembangan ULM.
Koreksi Anda