Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, organisasi, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berada di tingkat universitas, Fakultas, Jurusan, dan program studi.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
