Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) ULM melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
