Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) ULM dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam mengembangkan dan memajukan ULM dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, pada tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional.
(2) ULM dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
