Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan menerapkan hasil penelitian.
(2) Pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh ULM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara baik secara perorangan maupun perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga kependidikan.
(4) Mahasiswa dapat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi di bawah bimbingan Dosen.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Tata cara pelaksanaan Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
