Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian di ULM merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga kependidikan.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dalam dan luar negeri, dan dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, menunjang memecahkan persoalan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(6) Hasil penelitian ULM didaftarkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain yang digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia,
mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah yang bereputasi dan diakui oleh Kementerian.
(9) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(10) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
