Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Tahun akademik dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. (4) Tahun Akademik dan Kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda