Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, ULM dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau bidang nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, dari dalam negeri atau luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, dan relevansi penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan kerja sama lainnya dalam rangka pengembangan program dan institusi perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
(4) Kerja sama ULM dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas
Pasal 93
(1) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama bidang akademik dan bidang nonakademik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mencakup beberapa bentuk kerja sama yang dimuat dalam 1 (satu) perjanjian kerja sama atau lebih.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. waktu penandatanganan kerja sama;
b. identitas para pihak yang membuat kerja sama;
c. ruang lingkup kerja sama;
d. hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;
e. jangka waktu kerja sama;
f. keadaan kahar;
g. penyelesaian sengketa para pihak dalam kerja sama; dan
h. sanksi atas kerja sama.
(5) Perjanjian kerja sama yang menggunakan dan/atau menghasilkan kekayaan intelektual dan/atau aset negara wajib memuat pengaturan tentang kekayaan intelektual dan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian kerja sama merupakan pihak asing, perjanjian kerja sama harus dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
