Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal ULM bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di ULM untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda