Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan yang berupa: a. menyalahgunakan wewenang berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga, unit kerja lain, instansi lain, perusahaan lain, konsultan, dan/atau organisasi kemasyarakatan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; d. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain lembaga atau organisasi internasional, perusahaan asing, konsultan asing, dan/atau organisasi kemasyarakatan asing berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; f. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; g. melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PPPK lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PPK dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; o. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; p. berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; q. melakukan perundungan, pelecehan dan/atau kekerasan seksual berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; r. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; s. menduduki jabatan rangkap berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; t. menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; u. memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; v. bekerja diluar tugas kedinasan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan w. memiliki lebih dari 1 (satu) suami/istri berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda