Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan yang berupa:
a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan;
b. melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan;
c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung
pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan;
d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan;
e. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; dan
f. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
