Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap larangan yang berupa: a. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis; dan b. menghalangi berjalannya tugas kedinasan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Koreksi Anda