Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Hukuman Disiplin sedang berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; b. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; c. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; d. berpenampilan rapi dan sopan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; e. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; f. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; g. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; dan h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan. (2) Jenis Hukuman Disiplin sedang berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; b. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; c. menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; d. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; e. melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 4 (empat) hari kerja yang dihitung pada tahun berkenaan; dan g. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/Jabatan.
Koreksi Anda