Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Hukuman Disiplin ringan berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban berpenampilan rapi dan sopan jika dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. (2) Jenis Hukuman Disiplinringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali; b. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali; dan c. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung pada tahun berkenaan.
Koreksi Anda