Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Hukuman Disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian.
(2) Dokumen keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PPPK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
