Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda