Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
