Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PyBM terdiri atas: a. PRESIDEN; b. Menteri; c. Sekretaris Jenderal; d. pejabat pimpinan tinggi madya; e. pejabat pimpinan tinggi pratama; f. pemimpin perguruan tinggi negeri; g. wakil pemimpin perguruan tinggi negeri; h. dekan; i. kepala biro yang membidangi urusan kepegawaian di universitas/institut; j. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; k. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; l. kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; m. kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di lembaga layanan pendidikan tinggi; n. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator; dan o. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pengawas.
Koreksi Anda