Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
PyBM terdiri atas:
a. PRESIDEN;
b. Menteri;
c. Sekretaris Jenderal;
d. pejabat pimpinan tinggi madya;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama;
f. pemimpin perguruan tinggi negeri;
g. wakil pemimpin perguruan tinggi negeri;
h. dekan;
i. kepala biro yang membidangi urusan kepegawaian di universitas/institut;
j. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama;
k. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi;
l. kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama;
m. kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di lembaga layanan pendidikan tinggi;
n. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator; dan
o. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pengawas.
Koreksi Anda
