Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri, maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
