Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri, maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda