Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, terdapat dalam perjanjian kerja. (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdapat dalam perjanjian kerja.
Koreksi Anda