Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Koreksi Anda
