Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
(2) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik.
(3) Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada:
a. komponen;
b. jenis dan format kegiatan;
c. prinsip pengembangan;
d. mekanisme;
e. evaluasi;
f. daya dukung; dan
g. pihak yang terlibat.
(5) Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
