Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang: a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; b. bergotong royong; c. bernalar kritis; d. berkebinekaan global; e. mandiri; dan f. kreatif. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Koreksi Anda