Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
Koreksi Anda
