Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. (2) Capaian Pembelajaran untuk mata Pelajaran kekhasan keagamaan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda