Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a memuat: a. kompetensi; b. muatan pembelajaran; dan c. beban belajar.
Koreksi Anda