Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat: a. Intrakurikuler; dan b. Kokurikuler. (2) Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda