Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Kurikulum terdiri atas: a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat; b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat; c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; f. struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa; g. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa; h. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa; i. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan j. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Koreksi Anda