Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:
a. karakteristik Satuan Pendidikan;
b. visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
c. pengorganisasian pembelajaran; dan
d. perencanaan pembelajaran.
(2) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
(3) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
(5) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat.
(6) Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Koreksi Anda
