Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
