Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk: a. menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka; b. menyediakan buku teks utama; c. menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi; d. menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan; e. melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Koreksi Anda