Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum. (2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan; b. prinsip; c. karakteristik pembelajaran; d. landasan filosofis; e. landasan sosiologis; dan f. landasan psikopedagogis.
Koreksi Anda