Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
A.
Tujuan Kurikulum Merdeka memiliki tujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
B.
Prinsip Kurikulum Merdeka dirancang dengan prinsip:
1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik, baik dengan pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses pembelajaran;
2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan
3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar Pendidik memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan bermakna.
C.
Karakteristik Pembelajaran Kurikulum Merdeka dirancang dengan karakteristik pembelajaran:
1. memanfaatkan Penilaian atau asesmen pada awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar yang telah ditempuh Peserta Didik;
2. menggunakan pemahaman tentang kebutuhan dan posisi Peserta Didik untuk melakukan penyesuaian pembelajaran;
3. memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar Peserta Didik dibandingkan cakupan dan ketuntasan muatan Kurikulum yang diberikan; dan
4. mengacu pada refleksi atas kemajuan belajar Peserta Didik yang dilakukan secara kolaboratif dengan Pendidik lain.
D.
Landasan Filosofis Kurikulum Merdeka berlandaskan pada cita-cita kemerdekaan dan falsafah Pancasila yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat INDONESIA yang berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan INDONESIA, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA. Secara lebih operasional pandangan filosofi pendidikan dalam rangka pengembangan Kurikulum Merdeka didasarkan pada kerangka pemikiran Ki Hajar Dewantara, terutama terkait membangun manusia merdeka, yaitu
manusia yang secara lahir atau batin tidak bergantung kepada orang lain, akan tetapi bersandar atas kekuatan sendiri. Pembelajaran diarahkan untuk memerdekakan, membangun kemandirian, dan kedaulatan Peserta Didik, namun dengan tetap mengakui otoritas Pendidik. Pendidikan dimaksudkan agar Peserta Didik kelak sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi- tingginya. Berdasarkan pertimbangan di atas, berikut poin landasan filosofis Kurikulum Merdeka:
1. pendidikan nasional INDONESIA mendorong tercapainya kemajuan dengan berpegang dan mempertimbangkan konteks INDONESIA, terutama akar budaya INDONESIA.
2. pendidikan nasional INDONESIA diarahkan untuk membentuk manusia INDONESIA yang holistik, yang dapat mengoptimalkan potensi diri dengan baik, untuk tujuan yang lebih luas dan besar.
3. pendidikan nasional INDONESIA responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
4. keseimbangan antara penguasaan kompetensi dan karakter Peserta Didik.
5. keleluasaan Satuan Pendidikan dalam menyusun Kurikulum dan mengimplementasikannya.
6. pembelajaran perlu melayani keberagaman dan menyesuaikan dengan tingkat perkembangan Peserta Didik.
7. pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
8. Pendidik memiliki otoritas dalam mendidik Peserta Didik dan mengimplementasikan Kurikulum dalam pembelajaran.
E.
Landasan Sosiologis Kurikulum Merdeka diharapkan memberikan dasar pengetahuan, kecakapan, dan etika untuk merespons realitas revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0. Adapun kecakapan yang dimaksudkan adalah kecakapan yang relevan di abad 21. Era revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0 juga membutuhkan lingkungan belajar yang saling terhubung yang menginspirasi imajinasi, memicu kreativitas, dan memotivasi Peserta Didik.
Konteks nasional INDONESIA dicirikan dengan keragaman sosial, budaya, agama, etnis, ras, dan daerah, yang merupakan kekayaan yang potensial namun juga dapat mengalami berbagai isu. Kurikulum sebagai upaya merespons dan berkontribusi memecahkan masalah sosial melalui pendidikan. Muatan Kurikulum terkait karakter, nilai-nilai, etos kerja, berpikir ilmiah, dan akal sehat, perlu ditekankan. Kurikulum juga menekankan pentingnya desain fleksibilitas dalam penerapan pembelajaran, agar Peserta Didik mempelajari hal yang relevan terjadi di lingkungan sekitarnya, dengan tetap mempromosikan perdamaian untuk isu suku, agama, ras, dan antargolongan, kesetaraan gender, dan isu kontekstual lainnya.
Kurikulum Merdeka merancang penyiapan Peserta Didik sebagai warga dunia. Kurikulum tidak terlepas dari dinamika dan isu-isu global. Peserta Didik diasah sensitivitas sosialnya atas masalah yang terjadi di berbagai belahan dunia lain, termotivasi untuk belajar beragam budaya yang berbeda-beda, dan terdorong untuk berkontribusi bagi kehidupan dunia yang lebih baik. Kurikulum juga menekankan pembelajaran yang ekologis, interkultural, dan interdisiplin untuk transformasi sosial yang lebih adil dan masa depan yang berkelanjutan.
F.
Landasan Psikopedagogis Landasan psikopedagogis merupakan landasan yang memberikan dasar Kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang. Penggabungan teori psikologi perkembangan dan pedagogi dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengalaman belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas Peserta Didik. Peserta Didik ditempatkan sebagai pelaku aktif pembelajaran, dengan memperhatikan tingkat perkembangan dan hal- hal yang dapat mendukung kemajuan belajar Peserta Didik. Teori yang melandasi psikopedagogi Kurikulum Merdeka yaitu:
(1) teori perkembangan, (2) teori pembelajaran, (3) teori kompetensi emosional/ kejiwaan, dan (4) teori motivasi.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
STRUKTUR KURIKULUM
A.
Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini atau Bentuk Lain yang Sederajat Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini meliputi Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak, raudhatul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat. Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:
1. Intrakurikuler Intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen:
a. nilai agama dan budi pekerti;
b. jati diri; dan
c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.
Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi anak.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna.
Kegiatan dapat menggunakan sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya.
2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan 6 (enam) dimensi profil pelajar Pancasila pada Fase fondasi. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak, raudhatul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat).
3. Alokasi Waktu Pembelajaran Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.
B.
Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa INDONESIA 216 72 288 Matematika 144 36 180 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36 144 Total JP Mata Pelajaran Wajib 828 252 1080 Muatan Lokalc) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 900 252 1152
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa INDONESIA 252 72 324 Matematika 180 36 216 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36 144 Total JP Mata Pelajaran Wajib 900 252 1152 Muatan Lokalc) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 972 252 1224
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa INDONESIA 216 36 252 Matematika 180 36 216 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 36 216 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36 144 Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.116 252
1.368 Muatan Lokalc) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.188 252
1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Pancasila 128 32 160 Bahasa INDONESIA 192 32 224 Matematika 160 32 192 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 160 32 192 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 96 32 128 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 96 32 128 Bahasa Inggris 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib 992 224 1216 Muatan Lokalc) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1056 224
1280
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
6. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
C.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 72 36 108
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Pancasila 72 36 108 Bahasa INDONESIA 180 36 216 Matematika 144 36 180 Ilmu Pengetahuan Alam 144 36 180 Ilmu Pengetahuan Sosial 108 36 144 Bahasa Inggris 108 36 144 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 36 108 Informatika 72 36 108 Seni, Budaya, dan Prakaryab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan 72 36 108 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1044 360 1404 Muatan Lokalc) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1116 360 1476
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat Kelas IX (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 64 32 96
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Pancasila 64 32 96 Bahasa INDONESIA 160 32 192 Matematika 128 32 160 Ilmu Pengetahuan Alam 128 32 160 Ilmu Pengetahuan Sosial 96 32 128 Bahasa Inggris 96 32 128 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 32 96 Informatika 64 32 96 Seni, Budaya, dan Prakaryab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan 64 32 96 Total JP Mata Pelajaran Wajib 928 320 1248 Muatan Lokal(c) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 992 320 1312
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.
D.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Matematika 108 36 144 Ilmu Pengetahuan Alam: Fisika, Kimia, Biologi 216 108 324 Ilmu Pengetahuan Sosial:
Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi 288 144 432 Bahasa Inggris 108 - 108 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 36 108 Informatika 72 - 72 Seni, Budaya, dan Prakaryab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan 54 18 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1152 432 1584 Muatan Lokal d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1224 432 1656
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik.
Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
a. Kelompok Mata Pelajaran Umum Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.
Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XI (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Matematika 108 36 144 Bahasa Inggris 108 - 108 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 36 108 Sejarahb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari Total JP Mata Pelajaran Umum 630 198 828 B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihand) Antropologi 720-900
-
720-900 Bahasa Arab Bahasa INDONESIA Tingkat Lanjut Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Korea Bahasa Mandarin Bahasa Prancis Biologi Ekonomi Fisika Geografi Informatika Kimia Matematika Tingkat Lanjut Sejarah Tingkat Lanjut Sosiologi Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan) mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai sumber daya yang tersediae) Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan
1.350-1.530 198
1.548-1.728 Muatan lokal f) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum+Pilihan+Muatan Lokal
1.422-1.602 198
1.620-1.800
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Seni, dan Sejarah.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
e) Dapat dialokasikan sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu atau setara dengan 5 (lima) mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XII (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Pancasilab) 48 16 64 Bahasa INDONESIA 96 32 128 Matematika 96 32 128 Bahasa Inggris 96 - 96 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 48 16 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 32 96 Sejarahb) 48 16 64 Jumlah JP mata pelajaran umum 560 176 736 B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihand) Antropologi 640 - 800 - 640 - 800 Bahasa Arab
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Bahasa INDONESIA Tingkat Lanjut Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Korea Bahasa Mandarin Bahasa Prancis Biologi Ekonomi Fisika Geografi Informatika Kimia Matematika Tingkat Lanjut Sejarah Tingkat Lanjut Sosiologi Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan) mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersediae) Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan
1.200-1.360 176
1.376-1.536 Muatan lokal f) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Umum+Pilihan+Muatan Lokal
1.264-1.424 176
1.440-1.600
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 160 (seratus enam puluh) JP per tahun kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
e) Dapat dialokasikan sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu atau setara dengan 5 (lima) mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:
a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum;
dan
b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan Penilaian ulang Satuan Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
8. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
10. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.
E.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah Kejuruan
Struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan sebagai berikut.
Tabel 10. Struktur Kurikulum kelas X sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Pancasila 54 18 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 90 18 108 Sejarah 54 18 72 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72 Jumlah JP Mata Pelajaran Umum (A):
450 126 576 B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 108 36 144 Bahasa Inggris 108 36 144 Informatika 108 36 144 Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosialc) 162 54 216
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Dasar-Dasar Program Keahliand) 432 - 432 Jumlah JP Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B):
918 162
1.080 Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan
1.368 288
1.656 Muatan Lokal e) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal
1.440 288
1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program Keahlian.
d) Nama mata pelajaran menyesuaikan nama Program Keahlian.
e) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 11. Struktur Kurikulum kelas XI sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Pancasila 54 18 72 Bahasa INDONESIA 90 18 108
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 54 18 72 Sejarah 54 18 72 Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A):
342 90 432 B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 90 18 108 Bahasa Inggris 108 36 144 Konsentrasi Keahlianb) 648 - 648 Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 - 180 Mata Pelajaran Pilihanc) 144 - 144 Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B):
1.170 54
1.224 Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan
1.512 144
1.656 Muatan Lokal d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal
1.584 144
1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama Konsentrasi Keahlian.
c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 12. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 32 16 48 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 32 16 48 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 32 16 48 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 32 16 48
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 32 16 48 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 32 16 48 Pendidikan Pancasila 32 - 32 Bahasa INDONESIA 32 16 48 Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A):
96 32 128 B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 48 - 48 Bahasa Inggris 64 - 64 Konsentrasi Keahlianb) 352 - 352 Projek Kreatif dan Kewirausahaan 80 - 80 Praktik Kerja Lapanganc) 736 - 736 Mata Pelajaran Pilihand) 64 - 64 Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B):
1.344 -
1.344 Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan
1.440 32
1.472 Muatan Lokal(e) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal
1.512 32
1.544
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan konsentrasi keahlian.
c) Mata pelajaran PKL dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16 (enam belas) minggu efektif.
d) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
e) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 13. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 90 18 108
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Pancasila 54 18 72 Bahasa INDONESIA 90 18 108 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 54 18 72 Sejarah 54 18 72 Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A):
342 90 432 B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 90 18 108 Bahasa Inggris 108 36 144 Konsentrasi Keahlianb) 648 - 648 Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 - 180 Mata Pelajaran Pilihanc) 144 - 144 Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B):
1.170 54
1.224 Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan
1.512 144
1.656 Muatan Lokal d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal
1.584 144
1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.
c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 14. Struktur Kurikulum kelas XIII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun (Asumsi 1 tahun = 32 minggu, dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A):
- - - B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 64 - 64 Bahasa Inggris 192 - 192 Praktik Kerja Lapangana)
1.216 -
1.216 Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B):
1.472 -
1.472 Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan
1.472 -
1.472
Keterangan:
a) Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan paling sedikit selama 10 (sepuluh) bulan atau 26 (dua puluh enam) minggu efektif.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum Merdeka sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan secara umum.
1. Mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, dan mata pelajaran Informatika dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian.
2. Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual.
3. Mata pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Satuan Pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja.
4. Mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif pada kegiatan wirausaha.
5. Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills).
6. Mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu.
7. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan.
8. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
9. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
10. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
11. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
12. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
F.
Struktur Kurikulum Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
Struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa berfokus pada intervensi dini dan penyiapan anak untuk dapat mencapai kemampuan fondasi dan melakukan transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya baik ke Satuan Pendidikan umum maupun khusus.
Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak luar biasa terdiri atas:
1. Intrakurikuler Intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi yang terdiri atas elemen:
a. nilai agama dan budi pekerti;
b. jati diri; dan
c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.
Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Di sisi lain, bermain yang dilaksanakan bersifat terapeutik untuk menstimulasi aspek perkembangan yang terhambat.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak usia dini, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya. Kurikulum taman kanak- kanak luar biasa bersifat intervensi dini sehingga program kebutuhan khusus diberikan sesuai kebutuhan Peserta Didik sejak Fase fondasi berdasarkan hasil asesmen.
2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk pendidikan anak usia dini). Projek penguatan profil pelajar Pancasila dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan enam karakter profil pelajar Pancasila pada Fase fondasi.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu pembelajaran di taman kanak-kanak luar biasa. Tema-tema projek penguatan profil pelajar Pancasila di taman kanak-kanak luar biasa mengikuti tema projek yang ada pada pendidikan anak usia dini umum.
3. Alokasi Waktu Pembelajaran Alokasi waktu pembelajaran di taman kanak-kanak luar biasa untuk Peserta Didik usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di taman kanak-kanak luar biasa untuk Peserta Didik usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.
G.
Struktur Kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa sebagai berikut.
Tabel 15. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa Kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Pancasila(b) 54 18 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Matematika(b) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan(b) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Seni dan Budaya(c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 252 108 360 Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216 Total JP Mata Pelajaran Wajib 846 234
1.080 Muatan Lokal(e) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 918 234
1.152
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 16. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa Kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Pancasila(b) 54 18 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Matematika(b) 108 36 144 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan(b) 54 18 72 Seni dan Budaya(c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 252 108 360 Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216 Total JP Mata Pelajaran Wajib 900 252
1.152 Muatan Lokal(e) 72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 972 252
1.224
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 17. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa kelas III-IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Pancasila(b) 54 18 72 Bahasa INDONESIA 72 36 108 Matematika(b) 72 36 108 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan(b) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Seni dan Budaya(c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 360 144 504 Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216 Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.062 306
1.368 Muatan Lokal(e) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.134 306
1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 18. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Pancasila(b) 54 18 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Matematika(b) 108 36 144 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial(b) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan(b) 54 18 72 Seni dan Budaya(c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 360 144 504 Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 144 - 144 Bahasa Inggris 72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.062 306
1.368 Muatan Lokal(e) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.134 306
1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 19. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Pancasila(b) 48 16 64 Bahasa INDONESIA 96 32 128 Matematika(b) 96 32 128 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial(b) 48 16 64
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan(b) 48 16 64 Seni dan Budaya(c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 320 128 448 Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 128 - 128 Bahasa Inggris 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib 944 272
1.216 Muatan Lokal(e) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.008 272
1.280
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
H.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa sebagai berikut.
Tabel 20. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa kelas VII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 468 144 612 Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 108 - 108 Total JP Mata Pelajaran Wajib
Muatan Lokalf) 72 (2) - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.062 (34) 306
1.368
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih minimal 2 (dua) keterampilan. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan CP keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) yang ada.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
Tabel 21. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa kelas VIII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun (minggu) Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun (minggu) Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 468 144 612 Program Kebutuhan Khusus d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 108 - 108 Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.062 306
1.368 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.134 306
1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan CP keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskan dengan SKKNI yang ada.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
Tabel 22. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa kelas IX (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun (minggu) Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Pancasilab) 48 16 64 Bahasa Indonesiab) 48 16 64 Matematikab) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64 Bahasa Inggrisb) 48 16 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 48 16 64 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 48 16 64
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun (minggu) Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 416 128 544 Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 96 - 96 Total JP Mata Pelajaran Wajib 944 272
1.216 Muatan Lokalf) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.008 272
1.280
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
I.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa sebagai berikut.
Tabel 23. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa kelas X (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun (minggu) Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun (minggu) Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 648 216 864 Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.206 378
1.584
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun (minggu) Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.278 378
1.656
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
Tabel 24. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa kelas XI (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
720 216 936 Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.278 378
1.656 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.350 378
1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. Peserta Didik wajib melaksanakan PKL untuk mata pelajaran pada Kelompok Keterampilan minimal 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik di lingkungan masyarakat atau dunia kerja.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
Tabel 25. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa kelas XII (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 40) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) 48 16 64
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Pancasilab) 48 16 64 Bahasa Indonesiab) 48 16 64 Matematikab) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64 Bahasa Inggrisb) 48 16 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 48 16 64 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 48 16 64 Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 640 192 832
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.136 336
1.472 Muatan Lokalf) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.200 336
1.536
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah luar biasa secara umum.
1. Mata pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa wajib diberikan untuk Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual, sementara untuk Peserta Didik dengan hambatan intelektual bersifat pilihan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik dengan mengacu pada hasil asesmen.
2. Kelompok keterampilan (untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa) dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk sekolah dasar luar biasa didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak.
3. Mata pelajaran Seni dan Budaya di sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi.
4. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan, karakteristik daerah, dan ketersediaan sumber daya manusia.
5. Program Kebutuhan Khusus di sekolah menengah atas luar biasa menjadi mata pelajaran wajib seperti di taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, dan sekolah menengah pertama luar biasa dengan pertimbangan mempersiapkan Peserta Didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat.
6. Program Kebutuhan Khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya.
7. Penentuan Fase pada Peserta Didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik.
8. Asesmen fungsional dilakukan oleh Pendidik untuk memperoleh informasi secara menyeluruh berkaitan dengan kondisi, hambatan, dan kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus untuk dijadikan dasar dalam merancang perangkat pembelajaran.
9. Peserta Didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di sekolah luar biasa atau Satuan Pendidikan umum dapat menggunakan struktur Kurikulum dan Capaian Pembelajaran pendidikan umum sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip- prinsip akomodasi Kurikulum.
10. Peserta Didik berkebutuhan khusus dari sekolah luar biasa dapat melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan umum dengan mengikuti kelas transisi.
11. Alokasi waktu belajar bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain.
12. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
13. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
14. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
15. Peserta Didik sekolah menengah atas luar biasa kelas XI wajib melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk mata pelajaran keterampilan paling sedikit 1 (satu) bulan di lingkungan masyarakat atau dunia kerja.
J.
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan disusun dalam Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang terdiri atas mata pelajaran dan/atau muatan wajib serta kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.
Kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil pelajar Pancasila. Pemberdayaan dan keterampilan dimaksud dijelaskan sebagai berikut.
a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri sehingga Peserta Didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri dan pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih Peserta Didik.
b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan Peserta Didik, dan peluang kesempatan kerja yang tersedia sehingga Peserta Didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif.
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh Peserta Didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, kegiatan belajar mandiri, dan/atau tutorial. 1 (satu) SKK adalah 1 (satu) satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka atau 2 (dua) jam pembelajaran tutorial atau 3 (tiga) jam pembelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. 1 (satu) jam tatap muka yang dimaksud adalah 1 (satu) jam pembelajaran, yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C.
Tabel 26. Struktur Kurikulum Program Paket A Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi TOTAL SKK Fase A (Kelas I – II) Fase B (Kelas III– IV) Fase C (Kelas V – VI) Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 48
62 62
172 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)
Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi TOTAL SKK Fase A (Kelas I – II) Fase B (Kelas III– IV) Fase C (Kelas V – VI) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila Bahasa INDONESIA Matematika PJOK Seni dan Budaya Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial - Bahasa Inggris - Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb) Pemberdayaan 14 14 14 42 Keterampilan Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 62 76 76 214 Muatan Lokalc) 2 2 2 6 Total SKK Kelompok Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 64 78 78 220
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Tabel 27. Struktur Kurikulum Program Paket B Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi Total SKK FASE D (Kelas VII – IX) Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 84
84
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)
Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi Total SKK FASE D (Kelas VII – IX) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila Bahasa INDONESIA Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Inggris PJOK Seni dan Budaya Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb) Pemberdayaan 29 29 Keterampilan Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 113 113 Muatan Lokalc) 2 2 Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 115 115
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Tabel 28. Struktur Kurikulum Program Paket C Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Satuan Bobot Kompetensi TOTAL SKK FASE E KELAS X FASE F KELAS XI – XII A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 32 32 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia)
Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Satuan Bobot Kompetensi TOTAL SKK FASE E KELAS X FASE F KELAS XI – XII Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila Bahasa INDONESIA Matematika Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Biologi, Kimia)b) Ilmu Pengetahuan Sosial (Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi)b) Sejarahc) PJOK Seni dan Budaya B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan:
Antropologi - 40 40 Bahasa Arab Bahasa INDONESIA tingkat lanjut Bahasa Inggris tingkat lanjut Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Korea Bahasa Mandarin Bahasa Prancis Biologi Ekonomi Fisika Geografi Informatika Kimia Matematika tingkat lanjut Sosiologi
Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Satuan Bobot Kompetensi TOTAL SKK FASE E KELAS X FASE F KELAS XI – XII Total SKK Mata Pelajaran Kelompok A + B 32 72 104 Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan(d)
1. Pemberdayaan 12 12 24
2. Keterampilan Total SKK Kelompok A + B + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 44 84 128 Muatan Lokale) 2 2 4 Total SKK Kelompok A + B + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 46 86 132
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Diberikan pada kelas X (Fase E).
c) Diberikan pada kelas XI dan XII (Fase F).
d) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
e) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum pendidikan kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C) secara umum.
1. Intrakurikuler dilaksanakan dengan mengacu pada Capaian Pembelajaran kelompok mata pelajaran umum dan kelompok mata pelajaran pilihan sesuai dengan jenjang pada jalur pendidikan formal.
2. Kelompok mata pelajaran umum merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.
3. Kelompok mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik sesuai dengan minat dan bakatnya.
4. Ketentuan mengenai pemilihan mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
5. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
PENGEMBANGAN EKSTRAKURIKULER
A.
Komponen
1. Visi dan Misi Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler.
Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; dan
b. menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok.
2. Fungsi dan Tujuan Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta Didik.
Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik.
d. Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a. Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.
b. Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya.
B.
Jenis dan Format Kegiatan Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut:
1. krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau
5. bentuk kegiatan lainnya.
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.
1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.
3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
C.
Prinsip Pengembangan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.
D.
Mekanisme
1. Pengembangan Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:
(1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; (3) MENETAPKAN bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar,
dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Satuan Pendidikan atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun Program Ekstrakurikuler.
Satuan Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.
Program Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat:
a. rasional dan tujuan umum;
b. deskripsi setiap Ekstrakurikuler;
c. pengelolaan;
d. pendanaan; dan
e. evaluasi.
2. Pelaksanaan Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah.
Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler.
3. Penilaian atau Asesmen Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam rapor.
Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.
E.
Evaluasi Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya.
F.
Daya Dukung Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi:
1. Kebijakan Satuan Pendidikan Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan MENETAPKAN kebijakan pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui rapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
2. Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina Ekstrakurikuler.
3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan. Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan.
Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.
G.
Pihak Yang Terlibat Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara lain:
1. Satuan Pendidikan Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
2. Komite Sekolah/Madrasah Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Ekstrakurikuler.
3. Orang tua Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Koreksi Anda
