Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.
Koreksi Anda
